TUGAS DAN FUNGSI
Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat.Dalam melaksanakan tugas Seksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;
- pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah;
- pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
- pengelolaan data dan sistem informasi madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Susunan Organisasi Seksi Pendidikan Madrasah terdiri atas:
- Kurikulum dan Kesiswaan;
- Sarana dan Prasarana;
- Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah;
- Guru;
- Tenaga Kependidikan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kurikulum dan Kesiswaan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada madrasah aliyah dan madrasah Aliyah.
Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prasarana pada madrasah aliyah dan madrasah Aliyah.
Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Guru
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah Aliyah.
Tenaga Kependidikan
penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Akreditasi
DATA PERKEMBANGAN MADRASAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA JAKARTA BARAT